- Pengertian Pajak :
- Fungsi Pajak :
sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah.
2.Fungsi Mengatur
Alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
- Pembagian Pajak :
a. Pajak langsung : pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya : PPh
b. Pajak tidak langsung : Pajak yang pembebananya dapat dilimpahkan kepada orang lain . Contohnya : PPN
2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif : Pajak yang berdasarkan pada subjeknya ( orangnya )
b. Pajak Objektif : Pajak yang mendasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan kondisi subjeknya.
3. Menurut Pemungutan
a. Pajak Pemerintah Pusat
ex : PPh , PPN, PPnBM, PBB, Bea materai etc
b. Pajak Pemerinah daerah kota
ex : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) etc
c. Pajak Pemerintah daerah Kabupaten
ex : Pajak Hotel , Pajak Restoran etc