Kamis, 17 Oktober 2013

Arti , Fungsi , & Jenis Pajak

  • Pengertian Pajak :
 Kontribusi kepada negara bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dan mendapatkan     imbalan secara langsung.

  • Fungsi Pajak :
1. Fungsi Penerimaan
sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah.
2.Fungsi Mengatur
Alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.

  • Pembagian Pajak :
1. Menurut Golongan
    a. Pajak langsung : pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya : PPh
   b. Pajak tidak langsung : Pajak yang pembebananya dapat dilimpahkan kepada orang lain  . Contohnya : PPN

2.  Menurut Sifatnya
   a. Pajak Subjektif : Pajak yang berdasarkan  pada subjeknya ( orangnya )
   b. Pajak Objektif : Pajak yang mendasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan kondisi subjeknya.


3. Menurut Pemungutan
  a. Pajak Pemerintah Pusat
     ex : PPh , PPN, PPnBM, PBB, Bea materai etc
  b. Pajak Pemerinah daerah kota
     ex : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) etc
  c. Pajak Pemerintah daerah Kabupaten
     ex : Pajak Hotel , Pajak Restoran etc


Tidak ada komentar:

Posting Komentar